Baca Juga: PT Dahana salurkan bantuan sembako untuk lansia di Desa Sadawarna
Para tersangka diamankan dari sepuluh kecamatan, antara lain Subang, Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, Patokbeusi, dan Cijambe.
Hal ini menunjukkan penyebaran narkoba telah menjangkau wilayah yang luas di Kabupaten Subang.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan 22 unit handphone, tujuh unit sepeda motor, tujuh timbangan digital, tas, dompet, hingga uang tunai hasil transaksi.
Ancaman serius
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Baca Juga: CERPEN: Lepasin aja, Kal
Untuk kasus sediaan farmasi, penyidik menambahkan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapolres mengingatkan, narkoba bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan Subang.
“Generasi muda adalah taruhan terbesar. Bila narkoba dibiarkan beredar, maka masa depan daerah ini ikut terancam,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tandas AKBP Dony.***