Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:13 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 22 Agustus 2025
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 22 Agustus 2025

Baca Juga: PT Dahana salurkan bantuan sembako untuk lansia di Desa Sadawarna

Para tersangka diamankan dari sepuluh kecamatan, antara lain Subang, Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, Patokbeusi, dan Cijambe.

Hal ini menunjukkan penyebaran narkoba telah menjangkau wilayah yang luas di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono beserta jajaran tunjukan barang bukti pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 22 Agustus 2025
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono beserta jajaran tunjukan barang bukti pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 22 Agustus 2025

Selain narkoba, polisi juga mengamankan 22 unit handphone, tujuh unit sepeda motor, tujuh timbangan digital, tas, dompet, hingga uang tunai hasil transaksi.

Ancaman serius

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga: CERPEN: Lepasin aja, Kal

Untuk kasus sediaan farmasi, penyidik menambahkan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kapolres mengingatkan, narkoba bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan Subang.

“Generasi muda adalah taruhan terbesar. Bila narkoba dibiarkan beredar, maka masa depan daerah ini ikut terancam,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tandas AKBP Dony.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X