Kurang dari satu bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:53 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu tunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin pada awak media di Mapolres Subang, Selasa 23 Juli 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu tunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin pada awak media di Mapolres Subang, Selasa 23 Juli 2024.

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu 3 minggu pada bulan Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo beserta jajaran pada Konferensi Pers di Mapolres Subang, Selasa 23 Juli 2024.

“Belum sampai satu bulan penuh, khususnya tiga minggu, periode bulan Juni 2024 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Subang,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.

Keenam kasus tersebut, lanjut AKBP Ariek terdiri dari narkotika jenis sabu 4 kasus dan sediaan farmasi tanpa izin 2 kasus.

Adapun rincian TKPnya, Kecamatan Subang 2 kasus, yang terdiri dari 1 TKP Narkotika dan 1 TKP sediaan farmasi, Kecamatan Pabuaran terdiri 1 TKP Narkotika.

Baca Juga: Pj. Bupati Subang tandatangani MoU dengan PT. TKG Taekwang Indonesia dan PT. Evoluzione Tyres terkait kemitraan pelatihan dan penempatan tenaga kerja

Kemudian Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Kalijati dan Kecamatan Cipeundeuy masing-masing 1 TKP Narkotika.

“Adapun para tersangka yang berhasil diamankan 6 orang laki-laki, untuk jenis sabu 4 orang dan sediaan farmasi tanpa izin 2 orang,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.

“Kemudian inisial tersangka narkotika jenis sabu yaitu MFR, kemudian OD, AP dan DA, inisial tersangka sediaan farmasi ISB dan DI,” sambungnya.

Adapun profesi para tersangka, kata AKBP Ariek, keempat orang tersangka merupakan seorang wiraswasta dan dua orang tersangka tidak bekerja.

Baca Juga: Medium penting dalam dunia akademik, ini penjelasan seputar jurnal dan ciri-cirinya

“Barang bukti yang kita amankan yaitu sabu seberat 32,71 gram dan sediaan farmasi 190 butir, kemudian barang bukti lainya handphone android 4 unit,” ujarnya.

Disamping itu, barang bukti lainya ada timbangan digital 3 unit, uang tunai sebesar Rp20 ribu, dua buah bungkus rokok, satu buah dus paket JNT dan 5 pak plastik bening.

Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X