Putusan tersebut diketok pada 4 Juni 2025 dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Ia mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2018 dan mendapat total remisi selama 28 bulan 15 hari.
Dengan pembebasan bersyarat ini, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Baca Juga: Viral! Turis Mesir diduga minta ganti rugi Rp28,4 miliar usai digigit ular di hotel Lombok
Ia kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembinaannya berakhir.
Publik pun menyoroti keputusan ini, mengingat kasus e-KTP termasuk salah satu mega korupsi terbesar yang pernah mencuat di Indonesia.
Meski secara hukum sah, langkah pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Setnov diperkirakan akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.***