Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima gratifikasi Rp21 miliar, terseret skandal vonis bebas Ronald Tannur

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 20 Mei 2025 | 22:02 WIB
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta)
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta)

GENMILENIAL.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp21 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini menyeruak di tengah sorotan publik atas vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang puluhan miliar tersebut diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lisa Mariana kecewa Ridwan Kamil tak hadir di sidang gugatan, singgung janji hadir

Rinciannya meliputi Rp1,72 miliar dalam bentuk rupiah, 383 ribu dolar AS setara Rp6,3 miliar, serta 1.099.581 dolar Singapura senilai Rp13,9 miliar.

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus dianggap menerima suap terkait jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU dalam pembacaan dakwaan.

Rudi tercatat mulai menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada 21 Januari 2022 sebelum dimutasi ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakpus pada April 2024.

JPU juga menyebut uang dalam berbagai pecahan tersebut ditemukan tersimpan di rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat penggeledahan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada 14 Januari 2025.

Baca Juga: Wapres Gibran soroti kemudahan transaksi lewat QRIS: Dulu pedagang repot cari kembalian

Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari setelah diterima, dan juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rudi.

"Perbuatan terdakwa selaku Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat yang menerima uang tersebut harus dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," tegas jaksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan putusan bebas kontroversial terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya disorot luas dalam kasus kekerasan terhadap Dede Lutfi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X