Putusan tersebut diketok pada 4 Juni 2025 dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP bernilai Rp5,9 triliun, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Ia mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2018 dan mendapat total remisi selama 28 bulan 15 hari.
Dengan pembebasan bersyarat ini, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Baca Juga: Viral! Turis Mesir diduga minta ganti rugi Rp28,4 miliar usai digigit ular di hotel Lombok
Ia kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembinaannya berakhir.
Publik pun menyoroti keputusan ini, mengingat kasus e-KTP termasuk salah satu mega korupsi terbesar yang pernah mencuat di Indonesia.
Meski secara hukum sah, langkah pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Setnov diperkirakan akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.***
Artikel Terkait
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima gratifikasi Rp21 miliar, terseret skandal vonis bebas Ronald Tannur
Yusril ungkap alasan Hambali tak bisa kembali ke Indonesia usai bebas dari Guantanamo
Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara
Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, terbukti bayar miliaran demi vonis bebas anaknya
Tom Lembong bebas dari jeratan bui, Mahfud MD: Presiden bisa turun tangan saat hukum tak lagi independen
Momen HUT ke-80 RI, 10 warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dinyatakan bebas lewat remisi