Momen HUT ke-80 RI, 10 warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dinyatakan bebas lewat remisi

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas IIA Subang pada HUT ke 80 Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas IIA Subang pada HUT ke 80 Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025

GENMILENIAL.ID – Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang dinyatakan bebas tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kebebasan tersebut diberikan setelah mereka menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025.

Acara pemberian remisi digelar Minggu 17 Agustus 2025 di Aula Lapas Kelas IIA Subang, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, Kepala Lapas Gatot Harisaputro, serta unsur Forkopimda Kabupaten Subang.

Baca Juga: Merah Putih berkibar di kawasan bekas longsor, Warna Alam dan Perhutani gaungkan pesan cinta tanah air dan peduli lingkungan

Kalapas Gatot menjelaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi simbol kepercayaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan siap kembali ke masyarakat.

“Remisi menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar narapidana konsisten memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah bebas,” ujarnya.

Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus sebagai penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang aktif mengikuti program pembinaan.

Sementara itu, Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum perayaan Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Bupati Subang tinjau Museum Subang, dorong jadi ruang edukasi sejarah

Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Remisi Umum 2025 diberikan kepada 472 narapidana, sedangkan Remisi Dasawarsa kepada 492 narapidana.

Dari total penerima, terdapat 15 orang kategori Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II).

Sepuluh di antaranya langsung bebas karena masa pidananya habis, sementara lima lainnya masih harus menjalani pidana subsider denda.

Data Lapas Kelas IIA Subang per 17 Agustus 2025 mencatat jumlah penghuni sebanyak 671 orang, terdiri dari 120 tahanan dan 551 narapidana.

Baca Juga: Bupati Subang kukuhkan 40 anggota Paskibraka Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X