Setya Novanto resmi bebas bersyarat usai jalani 7 tahun penjara kasus e-KTP

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 18 Agustus 2025 | 12:47 WIB
Eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat (mahkamahagung.go.id)
Eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat (mahkamahagung.go.id)

GENMILENIAL.ID – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.

Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025, sehari menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa pembebasan ini telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Kisah unik di balik lagu Tabola Bale yang bikin Prabowo asyik joget di momen HUT RI ke-80

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut Setnov telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025. 

Selama menjalani masa hukuman, Setnov tercatat berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Baca Juga: Mengenal 'The Beast', mobil kepresidenan AS yang ditumpangi Trump dan Putin di Alaska

Ia juga telah melewati masa hukuman dua pertiga dari vonisnya, sebagaimana disyaratkan peraturan.

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta.

Selain itu, ia juga kehilangan hak politiknya selama lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.

Namun, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Viral! Diduga tak mampu sewa ambulans, keluarga bawa pulang jenazah dari RS dengan becak motor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X