GENMILENIAL.ID – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025, sehari menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa pembebasan ini telah sesuai prosedur.
Baca Juga: Kisah unik di balik lagu Tabola Bale yang bikin Prabowo asyik joget di momen HUT RI ke-80
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut Setnov telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Selama menjalani masa hukuman, Setnov tercatat berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Baca Juga: Mengenal 'The Beast', mobil kepresidenan AS yang ditumpangi Trump dan Putin di Alaska
Ia juga telah melewati masa hukuman dua pertiga dari vonisnya, sebagaimana disyaratkan peraturan.
Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta.
Selain itu, ia juga kehilangan hak politiknya selama lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.
Namun, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Viral! Diduga tak mampu sewa ambulans, keluarga bawa pulang jenazah dari RS dengan becak motor
Artikel Terkait
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima gratifikasi Rp21 miliar, terseret skandal vonis bebas Ronald Tannur
Yusril ungkap alasan Hambali tak bisa kembali ke Indonesia usai bebas dari Guantanamo
Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara
Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, terbukti bayar miliaran demi vonis bebas anaknya
Tom Lembong bebas dari jeratan bui, Mahfud MD: Presiden bisa turun tangan saat hukum tak lagi independen
Momen HUT ke-80 RI, 10 warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dinyatakan bebas lewat remisi