Yusril ungkap alasan Hambali tak bisa kembali ke Indonesia usai bebas dari Guantanamo

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 15 Juni 2025 | 14:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali (Instagram/yusrilihzamhd)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali (Instagram/yusrilihzamhd)

GENMILENIAL.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan Encep Nurjaman alias Hambali tidak diizinkan kembali ke Indonesia usai menjalani hukuman di penjara Guantanamo, Kuba.

Hambali merupakan tersangka kasus terorisme internasional, termasuk dugaan keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali 2002.

Ia ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat di Thailand pada 2003, dan telah dipenjara di Guantanamo sejak saat itu.

Baca Juga: Gusti Irwan Wibowo meninggal dunia, Vidi Aldiano ungkap rencana kolaborasi yang belum terwujud

Menurut Yusril, salah satu faktor utama yang menghalangi kembalinya Hambali ke Tanah Air adalah soal kewarganegaraan.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Ia menyebut hingga kini pemerintah belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Hambali masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur,” jelas Yusril.

Baca Juga: Pesawat Boeing Air India jatuh usai lepas landas, bawa 242 penumpang

Hal ini merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” pungkas Yusril.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X