Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, terbukti bayar miliaran demi vonis bebas anaknya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 19 Juni 2025 | 18:06 WIB
Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (freepik.com)
Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (freepik.com)

GENMILENIAL.ID – Skandal suap demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru.

Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald, resmi divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.

Meirizka terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total Rp4 miliar, demi membebaskan anaknya dari jeratan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan, saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Meirizka dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan badan.

Uang miliaran rupiah untuk hakim

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Meirizka berperan aktif bersama pengacara Lisa Rachmat dalam menyuap para hakim.

Mereka menyampaikan uang suap kepada tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, melalui Lisa Rachmat.

Baca Juga: Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000," ungkap JPU di ruang sidang.

Dana miliaran itu disalurkan ke Heru Hanindyo, kemudian dibagi ke tiga hakim tersebut agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Rangkaian vonis dalam skandal suap

Putusan terhadap Meirizka menambah daftar terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X