GENMILENIAL.ID – Skandal suap demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru.
Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald, resmi divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
Meirizka terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total Rp4 miliar, demi membebaskan anaknya dari jeratan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Meirizka dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan badan.
Uang miliaran rupiah untuk hakim
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Meirizka berperan aktif bersama pengacara Lisa Rachmat dalam menyuap para hakim.
Mereka menyampaikan uang suap kepada tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, melalui Lisa Rachmat.
Baca Juga: Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000," ungkap JPU di ruang sidang.
Dana miliaran itu disalurkan ke Heru Hanindyo, kemudian dibagi ke tiga hakim tersebut agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Rangkaian vonis dalam skandal suap
Putusan terhadap Meirizka menambah daftar terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini:
Artikel Terkait
Ronald Tannur ditangkap tim intelijen Kejati Jatim, ini 5 fakta dibalik penangkapan anak pejabat PKB yang terlibat kasus pembunuhan
Mengenal Ronald Wijaya, sosok di balik kesuksesan mie instan lemonilo yang ungkap lika-liku perjalanan bisnisnya
Akibat tergoda Rp4,67 miliar, tersangka kasus suap Ronald Tannur diamuk istrinya: Saldo ATM keluarga nol rupiah, pak!
Kejagung sita aset tersangka Ariyanto Bakri di kasus suap hakim di PN Jakarta: Terdapat 2 kapal hingga 5 mobil mewah
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono didakwa terima gratifikasi Rp21 miliar, terseret skandal vonis bebas Ronald Tannur
Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara
Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara