PPATK berharap, setelah dilakukan pembaruan data, rekening nasabah bebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.***