GENMILENIAL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah merampungkan proses analisis terhadap rekening dormant atau tidak aktif yang dikerjakan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses tersebut selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant di Indonesia.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi, Sabtu 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Viral struk makan pelanggan di resto diduga kena biaya royalti musik Rp29 ribu
Peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap informasi bersifat rahasia.
Peta ini menjadi acuan regulator dan industri jasa keuangan untuk menentukan langkah perlindungan terhadap nasabah.
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah disampaikan kepada otoritas terkait.
Salah satunya, mendorong pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
Baca Juga: Ide kreatif Wamen Stella: Siswa bisa sekaligus belajar matematika dan bahasa Inggris lewat menu MBG
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukan hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah sekaligus menjaga integritas sektor jasa keuangan dari tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Puspom TNI tetapkan 4 prajurit tersangka kasus kematian Prada Lucky, 16 lainnya masih diperiksa
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
Artikel Terkait
Selama tahun 2024, PPATK catat transaksi judi online capai Rp600 triliun
Pemblokiran massal rekening bank ramai di medsos, PPATK jelaskan alasan dan cara mengurusnya
PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali
PPATK bongkar indikasi pendanaan terorisme lewat NIK penerima bansos, lebih dari 100 nama masuk radar
PPATK tegaskan pemblokiran rekening dormant untuk lindungi hak nasabah
Bank nasional dan daerah pastikan dana nasabah aman di tengah penataan rekening dormant
Transaksi judi online anjlok 70 persen, PPATK bongkar 30 juta rekening dormant dan temuan dana bansos nyasar