news

Tom Lembong bebas dari jeratan bui, Mahfud MD: Presiden bisa turun tangan saat hukum tak lagi independen

Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:33 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan) (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com/Mahfud MD Official)

Mahfud menyebut bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk menghentikan perkara hukum tertentu, terutama ketika independensi peradilan diragukan.

“Jangan main-main hukum. Presiden bisa turun tangan kalau sistemnya dianggap sudah melenceng,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti ketiadaan mens rea (niat jahat) dalam kasus Tom Lembong.

Baca Juga: Daftar motor adventure touring populer Agustus 2025, mulai Rp33 jutaan

Ia mengatakan, seluruh kebijakan impor yang dijalankan Tom saat menjadi Mendag dilakukan dalam kerangka tugas resmi dan atas perintah atasan.

“Motif Tom bukan niat jahat. Ada dokumen rapat, data statistik, perintah resmi. Itu bukan tindakan personal,” jelas Mahfud.

Mahfud juga mengakui kekhawatiran publik bila presiden terlalu sering turun tangan dalam proses hukum, namun untuk kasus ini, ia menyebut tindakan abolisi masih dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini