GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan tersebut diajukan langsung melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
Zaid menyebut seluruh majelis hakim dalam perkara itu dilaporkan karena tidak ada satu pun yang mengajukan dissenting opinion.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting, kita laporkan semuanya,” kata Zaid kepada awak media.
Baca Juga: Viral Porsche 718 Cayman lecet diserempet truk, ini plus minus mobil mewah Rp3 miliar
Menurut Zaid, salah satu alasan pelaporan adalah karena ada hakim yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.
Pelaporan ini, lanjut Zaid, bukan untuk menyerang institusi, melainkan agar ada evaluasi terhadap sistem peradilan ke depan.
“Ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan. Ini bukan menyerang MA, Kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain,” katanya.
Baca Juga: 162 ASN purnabakti terima penghargaan, Sekda Subang: Pengabdian tak berakhir saat pensiun
Zaid berharap sistem hukum ke depan bisa lebih baik dan tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua anggota majelis yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025.
Abolisi tersebut dikeluarkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres072725.***
Artikel Terkait
Ferry Irwandi sindir Deddy Corbuzier usai vonis Tom Lembong: Delapan tahun lagi siapa tahu?
Tom Lembong ajukan banding atas vonis kasus gula, Kuasa Hukum: Tidak ada unsur niat jahat
Langkah politik berani: Prabowo ampuni Tom Lembong dan Hasto demi soliditas nasional
Abolisi Tom Lembong disetujui DPR, Kejagung: Kami akan pelajari dulu
Kenapa Tom Lembong dan Hasto diberi pengampunan? Ini alasan Prabowo yang tak biasa
Anies Baswedan sambut abolisi Tom Lembong: Waktu tak bisa kembali, tapi esok bisa dimenangkan
Jokowi soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto: Itu hak istimewa Presiden