Tom Lembong laporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung usai divonis 4,5 tahun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 4 Agustus 2025 | 23:38 WIB
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016 (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016 (Instagram/tomlembong)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut diajukan langsung melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.

Zaid menyebut seluruh majelis hakim dalam perkara itu dilaporkan karena tidak ada satu pun yang mengajukan dissenting opinion.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting, kita laporkan semuanya,” kata Zaid kepada awak media.

Baca Juga: Viral Porsche 718 Cayman lecet diserempet truk, ini plus minus mobil mewah Rp3 miliar

Menurut Zaid, salah satu alasan pelaporan adalah karena ada hakim yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.

Pelaporan ini, lanjut Zaid, bukan untuk menyerang institusi, melainkan agar ada evaluasi terhadap sistem peradilan ke depan.

“Ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan. Ini bukan menyerang MA, Kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain,” katanya.

Baca Juga: 162 ASN purnabakti terima penghargaan, Sekda Subang: Pengabdian tak berakhir saat pensiun

Zaid berharap sistem hukum ke depan bisa lebih baik dan tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua anggota majelis yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025.

Abolisi tersebut dikeluarkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres072725.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X