Kenapa Tom Lembong dan Hasto diberi pengampunan? Ini alasan Prabowo yang tak biasa

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 23:48 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan) (Instagram.com/@tomlembong - @genbanteng)
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan) (Instagram.com/@tomlembong - @genbanteng)

GENMILENIAL.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai perhatian publik. Apa alasan sebenarnya di balik pengampunan ini?

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa kebijakan tersebut bukan semata pertimbangan hukum, melainkan bagian dari strategi politik dan simbol persatuan nasional menjelang perayaan HUT RI ke-80.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Abolisi Tom Lembong disetujui DPR, Kejagung: Kami akan pelajari dulu

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun atas kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas kasus suap untuk Harun Masiku.

Meski keduanya tengah menjalani proses hukum, Presiden melalui Menkumham mengusulkan penghentian perkara mereka kepada DPR, yang kemudian disetujui lewat rapat konsultasi.

“Presiden saat pertama kali minta (saya) jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” jelas Supratman.

Baca Juga: Laba asuransi jiwa melesat 132 persen, IFG dorong transformasi menuju industri keuangan tangguh

Ia juga menyebut total 1.168 narapidana lain turut mendapat amnesti, sebagai bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional yang lebih luas.

Abolisi vs Amnesti: Apa bedanya?

  • Abolisi: Penghapusan proses hukum (penyidikan, penyelidikan, penuntutan). Status hukum dianggap tidak pernah ada.
  • Amnesti: Pengampunan yang menghapus hukuman terhadap tindak pidana, biasanya yang bersifat politik atau kolektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X