GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Seperti diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor.
Hakim menyatakan, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN pengelola impor gula.
Meski demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena menilai Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Ia kemudian mengajukan banding pada 22 Juli 2025. Namun proses banding belum berjalan hingga Presiden Prabowo menerbitkan keputusan abolisi pada 31 Juli 2025 yang otomatis menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya.
Langkah Presiden ini menuai pro dan kontra di tengah publik. Sebagian pihak menilai hal tersebut mencederai prinsip penegakan hukum, sementara lainnya menyambut positif sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dianggap janggal.
Baca Juga: Emas vs Bitcoin: Adu aset safe haven di era digital, mana yang lebih unggul?
Mahfud MD dalam siniar YouTube pribadinya Mahfud MD Official, yang tayang Rabu 6 Agustus 2025, menyebut bahwa pemberian abolisi tersebut masih dalam koridor rasional.
“Saya maklum ada yang cemas tentang hukum yang diintervensi dengan politik, ya nanti orang gampang saja berbuat sesuatu, lalu mendekati presiden agar diberi amnesti dan abolisi. Itu kekhawatiran yang wajar,” ujar Mahfud.
Namun menurutnya, kasus yang menjerat Tom Lembong tak bisa disamakan dengan kasus korupsi pada umumnya.
Ia menilai proses hukumnya sejak awal sudah mengandung kejanggalan.
Baca Juga: Viral! Wanita ini turunkan berat badan 38 kg hanya dengan metode jalan kaki 6-6-6
“Saya lebih berpikir bahwa ini bagus. Hukum dari bawah sudah ‘sesat’ kelihatannya. Kalau diteruskan sampai Mahkamah Agung, hasilnya kira-kira akan sama, karena sepertinya ada tekanan politik,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Tom Lembong ajukan banding atas vonis kasus gula, Kuasa Hukum: Tidak ada unsur niat jahat
Langkah politik berani: Prabowo ampuni Tom Lembong dan Hasto demi soliditas nasional
Abolisi Tom Lembong disetujui DPR, Kejagung: Kami akan pelajari dulu
Kenapa Tom Lembong dan Hasto diberi pengampunan? Ini alasan Prabowo yang tak biasa
Anies Baswedan sambut abolisi Tom Lembong: Waktu tak bisa kembali, tapi esok bisa dimenangkan
Jokowi soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto: Itu hak istimewa Presiden
Tom Lembong laporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung usai divonis 4,5 tahun