- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi)
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah.
Polres Subang menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan demi membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Subang.***