- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi)
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah.
Polres Subang menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan demi membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Subang.***
Artikel Terkait
Satres Narkoba Polres Subang amankan 54 botol miras dalam operasi di Jalan Raya Cibogo
Profil Jarred Shaw, pebasket yang diciduk polisi gara-gara ‘permen’ narkoba
Karier hancur! Jarred Shaw dipecat dari Tangerang Hawks dan di-blacklist Perbasi usai tersandung kasus narkoba
Polda Sumut ungkap jaringan narkoba lintas provinsi, 100 kg sabu dikemas dalam kopi
Satres Narkoba Polres Subang bongkar jaringan tembakau sintetis, empat tersangka ditangkap
Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan
Satlantas Polres Subang gencar sosialisasi ODOL, penindakan dimulai Juli