Polres Subang ungkap 16 kasus narkoba, 18 tersangka diamankan dalam operasi April–Juni 2025

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:46 WIB
Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriatna beserta jajaran tunjukan barang bukti pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis 12 Juni 2025 (Dok. Istimewa)
Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriatna beserta jajaran tunjukan barang bukti pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis 12 Juni 2025 (Dok. Istimewa)
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi)
  • UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah.

Polres Subang menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan demi membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Subang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X