Satlantas Polres Subang gencar sosialisasi ODOL, penindakan dimulai Juli

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:49 WIB
Satlantas Polres Subang gencar lakukan sosialisasi aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan berat pada Rabu, 11 Juni 2025 (Dok. Istimewa)
Satlantas Polres Subang gencar lakukan sosialisasi aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan berat pada Rabu, 11 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang gencar melakukan sosialisasi aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan berat di wilayah hukum Subang.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat pelanggaran ODOL.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan langsung di berbagai lokasi operasional kendaraan berat seperti jalan raya, pool kendaraan, hingga tempat pemberhentian truk.

Baca Juga: Kepala Desa Kalijati Timur jadi tersangka korupsi, negara rugi Rp1,5 miliar

“Kami dari Satlantas Polres Subang sedang gencar melakukan sosialisasi OD dan OL. Kegiatan ini bisa dilakukan di jalan raya, pool kendaraan, atau tempat mangkalnya truk,” ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Penindakan dimulai saat operasi patuh

Menurut AKP Asep, saat ini masih dalam tahap edukasi kepada masyarakat. Namun, penindakan hukum akan mulai diberlakukan pada 14 Juli 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh.

“Masih sosialisasi, belum ada tilang. Penindakan akan dimulai saat Operasi Patuh nanti,” tegasnya.

Sosialisasi dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran Satlantas, mulai dari pagi, siang hingga malam hari, dan melibatkan unit lalu lintas di tingkat Polsek.

Baca Juga: Pestisida palsu rugikan petani, produsen, dan ekosistem: Residivis terancam 7 tahun penjara

ODOL dianggap tindak pidana, bukan pelanggaran biasa

AKP Asep menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 277 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

“Ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalu lintas yang bisa diproses secara pidana,” jelasnya.

Tidak ada toleransi, termasuk untuk proyek pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X