GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp1.618.421.327 sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025.
Uang tersebut berasal dari empat perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejari, termasuk kasus dana desa, pengadaan ambulans, pembangunan gedung rumah sakit, dan bantuan kelompok tani.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.
“Hingga hari ini, kami berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dari beberapa perkara yang telah kami tangani sejak awal tahun,” ungkap Bambang saat konferensi pers, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah perkara lainnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bambang juga mengajak media dan masyarakat untuk terus mendukung kinerja Kejari Subang dalam menindak para pelaku korupsi.
“Kami mohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat agar capaian ini bisa terus meningkat, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Rincian kasus korupsi yang telah dikembalikan uangnya:
-
Kasus dana desa Blanakan
Pengembalian: Rp600.000.000,-
Terpidana: Hj. Isnaeni dan Endin Haerudin Rosyadi
Lokasi: Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan -
Kasus pengadaan mobil ambulans RSUD Subang
Pengembalian: Rp169.700.000,-
Terkait: Ana Juhana, Mochammad Dannis, Diky Arief Rahman
Saksi penyetor: Eka Kurniawan & Arif Rahman Hakim -
Kasus pembangunan gedung IBS RSUD Subang
Pengembalian: Rp831.721.327,-
Terdakwa: Ana Juhana dan Suherman -
Kasus bantuan GAPOKTAN tani sejahtera, Binong
Pengembalian: Rp17.000.000,-
Status: Masih dalam penyidikan, tersangka segera ditetapkan