GENMILENIAL.ID – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berpeluang mendapatkan potongan biaya layanan e-commerce minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.
Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, terutama yang memasarkan produk lokal melalui platform perdagangan elektronik.
Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Demo Prancis berujung penjarahan toko, merek mewah hingga Apple ikut disorot
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut mencakup sejumlah biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku usaha.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media, Jumat 16 Oktober 2026
Potongan ini diharapkan membantu pelaku UMK mengurangi beban operasional sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Baca Juga: Demo di Prancis memanas, Balai Kota dibakar massa protes
Biaya admin hingga komisi bisa dipangkas
Insentif yang diberikan berupa potongan biaya layanan sekurang-kurangnya 50 persen. Komponen biaya yang dapat tercakup meliputi biaya administrasi atau admin fee, komisi atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.
Meski demikian, potongan tersebut tidak otomatis berlaku bagi semua penjual di e-commerce. Pelaku UMK harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai penerima insentif.
Salah satu ketentuan utamanya adalah produk yang dipasarkan harus merupakan produk dalam negeri.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan biaya berjualan secara daring, tetapi juga mendukung pemasaran produk lokal.
Baca Juga: Subang jadi tuan rumah perdana Kejurda LOBB Jabar, 25 daerah bersaing rebut tiket Kejurnas
Artikel Terkait
Pemerintah luncurkan Program Magang Nasional: 26 ribu posisi sudah dibuka, gaji setara UMK dan jaminan sosial disiapkan
UMKM menjerit, viral produsen roti curhat harus buang adonan hingga tutup toko karena pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dari PLN
Rally Offroad disulap jadi mesin ekonomi, Bupati Subang dorong wisata dan UMKM naik kelas
Aduan warga mengalir dari kekeringan hingga UMKM, Kang Rey respons cepat di Radio Benpas
Kang Akur soroti pemasaran UMKM Subang, dorong produk lokal masuk rest area dan destinasi wisata
Ega Anjani dorong UMKM Subang tembus pasar internasional, fokus kualitas hingga branding
Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat