Ditanya soal ijazah Gibran, Rocky Gerung: Saya bukan Dewan Pertimbangan Wapres!

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:43 WIB
Rocky Gerung saat menyampaikan pandangannya mengenai polemik ijazah Gibran dalam tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat 9 Oktober 2026
Rocky Gerung saat menyampaikan pandangannya mengenai polemik ijazah Gibran dalam tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat 9 Oktober 2026

GENMILENIAL.ID – Akademisi Rocky Gerung menegaskan independensinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menekankan bahwa posisinya di lembaga tersebut bukan untuk mewakili kepentingan politik tertentu, apalagi menjadi penasihat khusus bagi wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat 9 Oktober 2026. 

Baca Juga: Ironi! Rumah dinas TNI jadi markas judol, Letkol Arman dipanggil untuk diperiksa

Dalam diskusi tersebut, ia juga menyoroti proses politik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Rocky menjelaskan, pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres didasarkan pada kapasitas akademik yang dimilikinya.

Menurut dia, posisi tersebut tidak menghapus independensi pemikirannya dalam menanggapi persoalan hukum maupun politik.

“Saya diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena kapasitas akademik dan itu diucapkan oleh Presiden,” kata Rocky.

Baca Juga: BMKG keluarkan peringatan cuaca ekstrem di Jabodetabek 10-11 Oktober, ini daftar wilayahnya

Rocky soroti proses politik setelah putusan MK

Dalam diskusi tersebut, Rocky mempertanyakan proses politik yang berkembang setelah putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.

Ia menyoroti perubahan cara pandang terhadap pertimbangan hukum ketika persoalan dibawa ke ranah politik melalui DPR.

Rocky menilai, pertimbangan hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam memahami putusan pengadilan berisiko berubah menjadi kepentingan politik ketika masuk ke proses pembahasan di parlemen.

“Begitu dia kirim ke DPR berubah rasio desidendi itu menjadi politiko desidendi,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X