Baca Juga: Surat usulan pemakzulan Gibran viral, Nasdem segera minta klarifikasi Tonny Tesar
Jimmy Masrin terpidana korupsi kredit fiktif
Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan eks Komisaris Utama PT Petro Energy.
Ia terjerat perkara korupsi pemberian kredit fiktif dari LPEI yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam sidang putusan pada Desember 2025, Jimmy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga: Viral turis WNI diduga beri plastik ke rusa di Jepang, begini klarifikasinya
Selain hukuman penjara dan denda, Jimmy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar Amerika Serikat.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Pengungkapan identitas Jimmy oleh Kemen Imipas menambah informasi mengenai penghuni hunian yang menjadi perhatian dalam sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemeriksaan itu juga mengungkap pemindahan barang-barang mewah setelah sidak berlangsung serta berujung pada sanksi terhadap Kalapas dan sejumlah ASN.***
Artikel Terkait
Diungkap saat rapat DPR, ini identitas 2 napi koruptor PT Timah yang terciduk Ombudsman di rumah mewah Lapas Cibinong
Tak hanya temuan klaster mewah, sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong juga menguak minimnya pengawasan CCTV
Telisik skandal lapas napi 'sultan' Cibinong: Ada jalur belakang tak berpagar dan temuan 2 mobil mewah
Klaster rumah mewah Lapas Cibinong dibongkar, terkuak bangunan tak berizin
DPR ungkap dugaan jual beli sel, sebut Lapas Cibinong punya 'President Suite'
Buntut klaster mewah Lapas Cibinong, Kalapas dipecat dan 16 ASN disanksi
Diduga terlibat klaster mewah Lapas Cibinong, Kementerian Imipas minta pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut