Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:08 WIB
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diprediksi oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun akan segera mundur (Ig/@hukum.perubahan)
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diprediksi oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun akan segera mundur (Ig/@hukum.perubahan)

GENMILENIAL.ID – Refly Harun buka prediksi mengenai masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pendidikan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kuasa hukum pemohon tersebut memperkirakan Gibran dapat mengambil langkah pengunduran diri dalam waktu dekat setelah putusan MK dibacakan.

Refly bahkan menyebut kemungkinan Gibran mengundurkan diri hanya dalam waktu satu hingga dua hari.

Baca Juga: Mahfud MD ungkap alasan pergantian Kapolri Suyudi dilakukan mendadak

“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Refly soroti etika pemerintahan

Refly berpandangan, pengunduran diri semestinya menjadi pilihan apabila seseorang menyadari dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut dia, kesadaran tersebut berkaitan dengan etika dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga: Kurs rupiah ke dollar hari ini 7 Oktober 2026, ada di level berapa?

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.

Prediksi tersebut disampaikan Refly setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Bicara peluang pemakzulan Gibran

Refly tidak hanya menyinggung kemungkinan Gibran mengundurkan diri.

Ia juga melihat adanya jalur konstitusional lain yang menurutnya masih dapat ditempuh, yakni pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X