Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan. JPU turut meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Jejak panjang kasus suap ATR BPN: Dari penggeledahan 3 ruang dirjen hingga kantor Summarecon Bogor
Sidang pembelaan digelar dua pekan mendatang
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah pembacaan tuntutan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa masih berlanjut.***
Artikel Terkait
Bupati Pati Sudewo tolak mundur, sebut demo jadi pembelajaran
Bupati Pati Sudewo diteriaki dan dilempari sandal saat tanggapi massa dari atas mobil rantis
Bupati Pati Sudewo dihantam demo besar dan dugaan suap proyek kereta
Bupati Pati Sudewo sudah kembalikan uang dugaan korupsi DJKA, KPK: Pengembalian tak hapus pidananya
Kasus Bupati Sudewo jadi perhatian Presiden Prabowo, Gerindra tegaskan sudah beri teguran keras
Selain tetapkan 4 tersangka, KPK tunjukkan uang Rp2,6 miliar hasil OTT Bupati Pati Sudewo
Terseret kasus suap dan jual-beli jabatan, Bupati Pati Sudewo ngaku tak bersalah: Saya merasa dikorbankan