Selain 8,5 tahun bui, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut bayar uang pengganti Rp3,6 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 22 September 2026 | 16:42 WIB
Menyoroti tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan hingga korupsi proyek DJKA yang menjerat Bupati Pati Nonaktif, Sudewo (Dok. Pemkab Pati)
Menyoroti tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan hingga korupsi proyek DJKA yang menjerat Bupati Pati Nonaktif, Sudewo (Dok. Pemkab Pati)

Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan. JPU turut meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Jejak panjang kasus suap ATR BPN: Dari penggeledahan 3 ruang dirjen hingga kantor Summarecon Bogor

Sidang pembelaan digelar dua pekan mendatang

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah pembacaan tuntutan.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa masih berlanjut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X