GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Penetapan tersebut diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, sekaligus menjadi aktor penting dalam dugaan transaksi jabatan perangkat desa.
Namun demikian, Sudewo justru mengaku tidak bersalah dan merasa dirinya dijadikan korban dalam perkara tersebut.
“Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan,” kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
“Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” sambungnya.
Klaim tiga Kades pernah datang minta arahan
Terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa, Sudewo mengakui sempat didatangi oleh sejumlah kepala desa yang kini ikut terseret dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Subang gandeng FIFGroup edukasi keselamatan berkendara di SMKN 1 Subang
Menurutnya, para kepala desa itu datang hanya untuk meminta arahan mengenai pengisian perangkat desa.
“Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang kepala desa yang sekarang jadi tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten,” ujar Sudewo.
“Kalau tidak salah awal Desember, mereka meminta petunjuk terkait pengisian perangkat desa,” lanjutnya.
Kendati demikian, KPK mengungkap bahwa dalam proses tersebut terdapat dugaan permintaan setoran uang melalui perantara dengan nominal mencapai Rp125 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa.
Artikel Terkait
Bupati Pati klarifikasi polemik kenaikan PBB, janji tinjau ulang dan terima masukan warga
Viral! Warga cekcok dengan Satpol PP soal dugaan penyitaan air mineral donasi di Pati
Bupati Pati Sudewo sudah kembalikan uang dugaan korupsi DJKA, KPK: Pengembalian tak hapus pidananya
Eks penyelidik KPK soroti dugaan pembalakan liar di balik banjir Sumatera, singgung peran korporasi hingga pejabat
Warga Pati protes lapangan desa diduga akan dibangun gerai Koperasi Merah Putih, soroti izin dan musyawarah
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Selain tetapkan 4 tersangka, KPK tunjukkan uang Rp2,6 miliar hasil OTT Bupati Pati Sudewo