Terseret kasus suap dan jual-beli jabatan, Bupati Pati Sudewo ngaku tak bersalah: Saya merasa dikorbankan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:39 WIB
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan (Instagram.com/@sudewoofficial - YouTube.com/KPK RI)
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan (Instagram.com/@sudewoofficial - YouTube.com/KPK RI)

GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Penetapan tersebut diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dalam perkara ini, Sudewo diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, sekaligus menjadi aktor penting dalam dugaan transaksi jabatan perangkat desa.

Baca Juga: Sekjen Kemensos Robben Rico ungkap 3 tujuan program Sekolah Rakyat, dari muliakan wong cilik hingga cetak agen perubahan

Namun demikian, Sudewo justru mengaku tidak bersalah dan merasa dirinya dijadikan korban dalam perkara tersebut.

“Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan,” kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

“Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” sambungnya.

Klaim tiga Kades pernah datang minta arahan

Terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa, Sudewo mengakui sempat didatangi oleh sejumlah kepala desa yang kini ikut terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polres Subang gandeng FIFGroup edukasi keselamatan berkendara di SMKN 1 Subang

Menurutnya, para kepala desa itu datang hanya untuk meminta arahan mengenai pengisian perangkat desa.

“Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang kepala desa yang sekarang jadi tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten,” ujar Sudewo.

“Kalau tidak salah awal Desember, mereka meminta petunjuk terkait pengisian perangkat desa,” lanjutnya.

Kendati demikian, KPK mengungkap bahwa dalam proses tersebut terdapat dugaan permintaan setoran uang melalui perantara dengan nominal mencapai Rp125 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X