RUU Perampasan Aset ditarget ketok 15 Desember 2026, DPR buka ruang masukan publik

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam audiensi dengan DPR, AMPB secara khusus meminta adanya kepastian mengenai target penyelesaiannya.

Baca Juga: Viral aksi para siswa SD di NTT sambut kepala dinas dari seberang sungai: Ayo maju, jangan ragu!

DPR kini menegaskan batas waktu paling lambat 15 Desember 2026 untuk RUU tersebut diketok dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, proses pembahasan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk RDPU di Komisi III DPR RI.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X