RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Dalam audiensi dengan DPR, AMPB secara khusus meminta adanya kepastian mengenai target penyelesaiannya.
Baca Juga: Viral aksi para siswa SD di NTT sambut kepala dinas dari seberang sungai: Ayo maju, jangan ragu!
DPR kini menegaskan batas waktu paling lambat 15 Desember 2026 untuk RUU tersebut diketok dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, proses pembahasan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk RDPU di Komisi III DPR RI.***
Artikel Terkait
Viral aksi demonstrasi mahasiswa di gedung Kejagung Jakarta, desak eks Jampidsus Febrie Adriansyah diadili
BEM UI dan 25 aliansi demo di Bundaran HI, tuntut keadilan ekonomi dan status bencana nasional
Bamus Betawi minta warga Pati tak demo di Jakarta, ajak jaga ketertiban
Aliansi Masyarakat Jakarta ajak semua pihak jaga Jakarta tetap kondusif
KAMMI tolak provokasi yang berpotensi pecah belah bangsa, sikapi rencana aksi 27 Agustus
Bang Japar teguhkan komitmen Jaga Jakarta, ajak warga rawat persatuan
Demo 27 Agustus: Polisi amankan sejumlah orang yang diduga bakal buat kerusuhan