Saat karhutla tak kunjung usai, warga sigap ambil langkah spiritual lewat shalat istisqa

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:40 WIB
Meluasnya karhutla, mendorong warga Riau menggelar shalat istisqa pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai ikhtiar spiritual memohon hujan (Threads/@husnitamrinofficial_)
Meluasnya karhutla, mendorong warga Riau menggelar shalat istisqa pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai ikhtiar spiritual memohon hujan (Threads/@husnitamrinofficial_)

Raja Juli menyebut OMC akan dilaksanakan pada 27 dan 30 Agustus 2026. Pelaksanaan tersebut telah disepakati oleh BNPB, BMKG, dan Kementerian Kehutanan.

“Operasi Modifikasi Cuaca akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 30 Agustus, sudah ada kesepakatan juga antara BNPB, BMKG dan Kementerian Kehutanan," terang Raja Juli.

Baca Juga: Ngeri! Viral anak 9 tahun diserang anjing pitbull di Bandung, korban alami luka parah hingga harus operasi

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla yang masih berlangsung.

42 Kasus karhutla ditangani

Selain penanganan di lapangan, Kementerian Kehutanan juga melakukan proses hukum terhadap kasus-kasus karhutla.

Tercatat 42 kasus pidana terkait kebakaran hutan dan lahan telah ditangani Kementerian Kehutanan.

Kasus tersebut melibatkan perusahaan maupun masyarakat yang membuka lahan melalui pembakaran.

Baca Juga: Ngeri! Viral anak 9 tahun diserang anjing pitbull di Bandung, korban alami luka parah hingga harus operasi

Dari keseluruhan kasus tersebut, tiga perusahaan dari Jambi tercatat terlibat dalam perkara yang ditangani.

"Ada tiga perusahaan yang masuk untuk Jambi, kalau untuk pidananya secara keseluruhan di Indonesia ada 42 kasus," terang Raja Juli.

Raja Juli menegaskan proses penindakan terhadap pihak yang terlibat karhutla tidak akan membedakan antara perorangan maupun perusahaan.

Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Skandal asusila yang diduga libatkan pegawai ASN Pemprov Sumbar mendadak viral di medsos, gimana awalnya?

"Pada intinya tindakan ini tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik perorangan maupun perusahaan untuk ditindak sesuai hukum berlaku," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X