Dapur MBG wajib kantongi sertifikat SLHS, BGN beri target waktu singkat

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 00:01 WIB
Ilustrasi - BGN perketat soal standar higiene dan sanitasi dapur MBG (Instagram/badangizinasional.ri)
Ilustrasi - BGN perketat soal standar higiene dan sanitasi dapur MBG (Instagram/badangizinasional.ri)

Untuk memberikan kesempatan perbaikan, BGN menetapkan batas waktu bagi dapur-dapur yang belum memiliki SLHS agar segera melengkapi persyaratan tersebut.

Sudaryono menyebutkan bahwa tenggat waktu diberikan hingga 10 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, para pengelola dapur diminta segera mengurus sertifikasi melalui dinas kesehatan setempat.

“Kami berikan waktu sampai tanggal 10 Agustus bagi dapur yang sudah beroperasi tetapi belum melengkapi SLHS,” jelasnya.

Baca Juga: Jalur Malang-Lumajang ditutup imbas kebakaran Gunung Bromo, ini akses alternatif yang masih dibuka

BGN juga akan melakukan pendampingan melalui jajaran di daerah guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tersebut.

Sanksi bertingkat hingga permanen

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme sanksi akan diberlakukan secara bertahap, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sanksi ringan berupa penghentian operasional selama 10 hari, sanksi sedang 20 hari, dan sanksi berat hingga 30 hari.

Sementara itu, penutupan permanen akan diterapkan bagi dapur yang dinilai tidak layak secara keseluruhan.

Baca Juga: Cari potongan kaki korban mutilasi di Kali Licin Depok, polisi kerahkan anjing pelacak K9

“Suspensi ini kami lakukan by system, mulai dari ringan sampai permanen,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan dalam program MBG.

Keamanan pangan jadi prioritas

BGN menilai bahwa standar higiene dan sanitasi menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Hal ini karena makanan yang dihasilkan langsung dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X