Diduga perkara utang lemari plastik Rp150 ribu, pria di Bandung disabet preman pakai samurai

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 21:22 WIB
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan preman saat menagih utang warga di Kiaracondong, Bandung (Instagram.com/@humas_polrestabes_bandung)
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga melibatkan preman saat menagih utang warga di Kiaracondong, Bandung (Instagram.com/@humas_polrestabes_bandung)

“Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X