“Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pemeran Kang Gobang di preman pensiun wafat, tambah daftar aktor legend serial film Ikonik itu yang kini telah tiada
Polres Subang tangkap tiga preman yang diduga lakukan pemerasan sopir di Kawasan Subang Smartpolitan
Preman berkedok ormas, pedagang Pasar Induk Kramat Jati setoran Rp1 juta setiap bulan
Aksi tagih paksa mata elang di Tangerang berujung cekcok dengan polisi, bongkar lagi modus preman jalanan berkedok debt collector
KPK ungkap modus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada 'jatah preman' di Dinas PUPR
Preman pecahkan mangkuk pedagang bakso di Tanah Abang, polisi amankan 3 pelaku
Skandal jatah preman di proyek PUPR Riau: Plt Gubernur dicecar KPK soal temuan duit saat penggeledahan