Polres Subang tangkap tiga preman yang diduga lakukan pemerasan sopir di Kawasan Subang Smartpolitan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 27 Maret 2025 | 14:44 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang, Rabu 26 Maret 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang, Rabu 26 Maret 2025

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan tiga preman yang diduga melakukan pemerasan di pintu masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan Kecamatan Cipendeuy pada Kamis, 20 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial AY (39 tahun), HN (42 tahun) dan TW (28 tahun)

“Untuk AY adalah warga Purwakarta, kemudian dua lainya HN dan TW merupakan warga Cipeundeuy asli, jadi sesuai dengan lokasi tempat kejadian,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun pada awak media di Mapolres Subang, Rabu 26 Maret 2025.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah buku tulis catatan kendaraan masuk dan keluar dan uang tunai senilai Rp100 ribu rupiah.

Baca Juga: Kasus skandal suap Hasto, Sekjen PDIP itu kini merasa haknya terabaikan gegara KPK

“Modus operandi melakukan pungutan liar dengan cara mengambil uang dari supir kendaraan yang membawa matrial yang melintas di pintu masuk kawasan industri Subang Smartpolitan,” ujar AKBP Ariek.

Kapolres Subang juga menjelaskan bahwa korban dihentikan dipintu utama perusahaan dan harus membayar uang parkir sejumlah Rp5000.

Kemudian jarak 500 meter korban diberikan Aqua dan harus membayar senilai Rp10.000, selanjutnya jarak 500 meter lagi juga sama, diberikan Aqua dan harus membayar Rp10.000 lagi.

“Dalam satu perjalanan itu, estimasi Rp25.000 terhadap supir-supir yang masuk wilayah perusahaan Subang Smartpolitan,” jelasnya.

Baca Juga: Tersandung kasus suap, Hasto ungkap tak ada motif rintangi KPK tangkap Harun Masiku

“Tiga titik itu mereka kelompoknya masing-masing, hasil penyelidikan awal ia tidak menjadi satu bagian, tapi dari yang pertama Rp5000, kedua dan ketiga masing-masing Rp10.000 itu mereka bekerjanya masing-masing,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Subang juga menegaskan komitmenya dalam memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha yang ada di Kabupaten Subang

“Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X