Cekcok antrean sate taichan, kronologi prajurit TNI ditikam 10 kali hingga tewas di Tangerang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 28 Juli 2026 | 18:06 WIB
Kasus pengeroyokan dan penusukan prajurit TNI AD di Tangerang karena cekcok antrean sate taichan (Instagram/reskrim.tangsel)
Kasus pengeroyokan dan penusukan prajurit TNI AD di Tangerang karena cekcok antrean sate taichan (Instagram/reskrim.tangsel)

“Pemantiknya adalah dari tersangka memukul korban duluan,” kata Wira.

Baca Juga: Profil Pardiman, Kasat Polres Tangsel yang bertugas kejar bandar justru kini ditangkap kasus narkoba

Korban yang diketahui memiliki latar belakang sebagai atlet lari sempat berlari cukup jauh dari lokasi awal kejadian.

“Memang korban ini basic-nya atlet lari, informasi dari keluarga begitu. Jadi, korban lari cukup jauh hingga yang menusuk sajam mengejar menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Pelaku penusukan diketahui mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor karena tidak mampu mengejar dengan berlari. Saat jarak sudah dekat, pelaku kemudian melakukan penusukan.

Baca Juga: 261 Pegawai BGN dipecat, ada yang diduga gegara terlibat judi online hingga ngentit duit

Berdasarkan rekaman CCTV, jarak antara lokasi awal pengeroyokan hingga tempat korban ditemukan berkisar antara 500 hingga 800 meter.

Polisi tetapkan tujuh tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terbagi dalam beberapa peran.

Dua tersangka berperan mengejar korban, sementara tiga lainnya ikut mengejar sekaligus melakukan pemukulan.

Satu tersangka lainnya diduga ikut mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban.

Baca Juga: Usutan penyebab wafatnya penjaga rumah Febrie Adriansyah kian rumit, TKP kini diklaim telah rusak

Adapun satu tersangka terakhir memiliki peran paling fatal, yakni mengejar, memukul, sekaligus melakukan penusukan terhadap korban.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X