Kurang dari 24 jam, Polres Subang bongkar pengeroyokan maut di jalan raya, 5 orang jadi tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 31 Desember 2025 | 17:09 WIB
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti hasil sitaan kasus pengeroyokan kepada awak media, Rabu 31 Desember 2025
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti hasil sitaan kasus pengeroyokan kepada awak media, Rabu 31 Desember 2025

GENMILENIAL.ID — Polres Subang bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Kota Subang.

Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku, dengan lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Edo Agung Gumilar dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.

Baca Juga: Kaleidoskop DPR 2025: Dari UU kontroversial hingga gelombang demo dan krisis kepercayaan publik

Kronologi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia

Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Raya Subang–Bandung.

Korban sempat menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Diduga karena merasa tersinggung, para pelaku kemudian mengejar korban.

Saat berhasil mendekati korban, pelaku memukul kepala korban menggunakan helm hingga korban terjatuh dan dikeroyok secara bersama-sama.

“Korban mengalami pukulan, tendangan, serta injakan di bagian kepala dan tubuh. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kepala,” ujar Kapolres Subang saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca Juga: Jalan santai lintas iman hingga donor darah, Bupati Subang tegaskan kerukunan harus hadir dalam aksi nyata

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya untuk beristirahat. Namun keesokan harinya kondisi korban memburuk hingga akhirnya dirawat di ruang ICU RSUD Ciereng selama kurang lebih tiga hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 11.45 WIB.

11 Diamankan, 5 ditetapkan tersangka

Melalui penyelidikan intensif Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bersama Tim Resmob, polisi mengamankan 11 orang tanpa perlawanan di sebuah tempat nongkrong di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X