Kronologi tewasnya gadis 22 tahun di Lumajang: Diduga dibunuh pacar usai cekcok, pelaku sempat buat alibi palsu

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 8 Juli 2026 | 15:36 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus pembunuhan seorang gadis 22 tahun di Lumajang, Jawa Timur (Instagram.com/@jawatimurpopuler)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus pembunuhan seorang gadis 22 tahun di Lumajang, Jawa Timur (Instagram.com/@jawatimurpopuler)

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus RA sebagai terduga pelaku utama dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Viral ucapan Ketua KBIHU Jabar sebut jemaah haji lansia merepotkan orang lain, warganet soroti antrean tahunan ibadah haji

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menyebut pelaku diduga melakukan kekerasan secara brutal terhadap korban di dalam kamar.

Korban diduga dianiaya dan dijerat celana jin

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga menggunakan benda tumpul untuk menyerang korban.

Selain itu, korban juga ditemukan dengan kondisi mulut tersumpal dan leher terjerat menggunakan celana jin.

“Korban dipukul menggunakan kayu, kemudian mulut disumpal dan leher dijerat,” ujar Ari.

Baca Juga: Pilu ibu di Garut ceritakan aksi bejat suami ke anak tiri lewat medsos: Diperkosa sejak kelas 5 SD

Polisi juga menduga pelaku melucuti pakaian korban setelah kejadian, untuk merekayasa seolah-olah terjadi tindak kejahatan lain.

Motif diduga sakit hati usai cekcok

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati.

Pelaku disebut sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya melakukan aksi kekerasan.

“Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terjadi pertengkaran,” ungkap Ari.

Baca Juga: Dokter PPDS anestesi Unsrat meninggal dunia, ditemukan tak bernyawa di kamar kos usai absen saat jadwal jaga

Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif secara menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X