Sebelumnya kasus bunuh ibu kandung, kini ada oknum polisi terlibat skandal tewasnya bayi usia 2 bulan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 13 Maret 2025 | 08:34 WIB
Ilustrasi mobil instansi Kepolisian RI (Unsplash.com/@MadrosahSunnah)
Ilustrasi mobil instansi Kepolisian RI (Unsplash.com/@MadrosahSunnah)

GENMILENIAL.ID - Skandal pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK selaku anggota Ditintelkam Polda Jateng kini sedang hangat diperbincangkan ole sebagian publik media sosial (medsos).

Dalam skandal pembunuhan ini, oknum polisi itu diduga dengan tega mencekik bayinya yang masih berusia 2 bulan.

Kasus ini mengejutkan sebagian publik, mengingat pelaku yang merupakan seorang aparat penegak hukum diduga melakukan tindakan kekerasan pada keluarganya sendiri.

Berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial DJP, kejadian ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2025.

Baca Juga: Temui langsung Prabowo di istana, Pandawara Group blak-blakan bicara soal sampah

Kejadian bermula saat ibu korban menitipkan sang anak kepada pelaku di mobil, sementara dirinya pergi berbelanja.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menuturkan kronologi kasus pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK.

"Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJP di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja," tutur Artanto dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kemudian, ketika kembali ke mobilnya, sang ibu korban sempat menyadari bayinya dalam kondisi tidak wajar.

Baca Juga: Update kasus impor gula Kemendag: Tom Lembong pertanyakan kenapa hanya dirinya yang jadi terdakwa

"Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," tandasnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya pernah terjadi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Desember 2024 lalu.

Yakni melibatkan oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Hal itu diutarakan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro seraya menuturkan Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X