Sayangkan pernyataan Kapolda NTT soal penolakan psikolog Polda, keluarga dokter Icha: Sudah ditangani ahli

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 5 Juli 2026 | 22:34 WIB
Keluarga dokter Icha merespons tentang pernyataan Kapolda NTT mengenai penolakan pendampingan psikolog (Threads/dokter.emergency)
Keluarga dokter Icha merespons tentang pernyataan Kapolda NTT mengenai penolakan pendampingan psikolog (Threads/dokter.emergency)

Tiara menambahkan bahwa saat ini kasus yang menimpa kakaknya telah diproses secara hukum dan keluarga berharap kebenaran dapat terungkap.

Kapolda NTT ungkap penolakan pendampingan

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan bahwa dokter Icha sempat menolak tawaran pendampingan psikolog dari Polda NTT.

Penolakan tersebut disebut karena mendiang sudah ditangani oleh psikiater.

“Sangat disayangkan karena almarhumah menolak dengan alasan sudah ditangani oleh psikiater,” ujar Rudi kepada awak media.

Baca Juga: Tambang galian C diduga ilegal di Banyuwangi naik penyidikan, warga teriak lingkungan rusak

Ia juga menyebut bahwa jika pendampingan dari kepolisian diterima, kemungkinan kondisi yang terjadi bisa berbeda.

Meski demikian, Rudi menilai hal tersebut merupakan bagian dari perjalanan hidup yang telah terjadi.

Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya telah menyiapkan tim psikologi untuk memberikan pendampingan setelah menerima laporan terkait dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha.

Laporan dugaan intimidasi masih diselidiki

Kasus ini bermula dari laporan keluarga terhadap empat orang yang diduga melakukan intimidasi terhadap dokter Icha.

Baca Juga: Bambang Herdadi dorong MBG dilanjutkan: Kunci lahirkan generasi sehat dan kompetitif

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.

Empat orang yang dilaporkan terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang dokter hewan.

Dugaan intimidasi ini disebut terjadi setelah penanganan pasien gigitan ular yang dilakukan dokter Icha saat bertugas di IGD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X