Namun, dalam perjalanannya, dana kolektif tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dengan sadar dan tanpa rasa bersalah, YIP merampas dana kolektif tersebut dan menyelewengkannya dari peruntukan yang seharusnya demi kepentingan pribadinya,” demikian keterangan yang beredar di media sosial.
Modus diselipkan dalam SPJ
Dugaan penggelapan ini disebut dilakukan dengan cara yang cukup terstruktur. Penarikan iuran yang awalnya bersifat sukarela diduga berubah menjadi kewajiban dalam praktik organisasi.
Dana yang terkumpul kemudian diduga diselipkan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik setiap akhir semester, sehingga sulit terdeteksi.
“Diselipkan bersamaan dengan pengisian SPJ akademik setiap akhir semester,” tulis unggahan tersebut.
Selain itu, dana yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Informasi ini turut diperkuat oleh unggahan dari Unair Menfess yang mencantumkan adanya surat edaran organisasi pada tahun 2025.
AUBMO buka suara
Menanggapi hal ini, pihak Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Mereka membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh salah satu pengurus internal organisasi.
“AUBMO membenarkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana organisasi oleh salah satu staf pengurus BPH periode 2025-2026 untuk kepentingan pribadi,” tulis pernyataan resmi AUBMO pada Selasa 16 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Kelompok pegiat anti korupsi soroti dugaan pengaburan fakta kasus tambang Tumpang Pitu, singgung Azwar Anas
Pledoi Amsal jadi sorotan, videografer bantah korupsi proyek desa dan minta dibebaskan
Nasib Dadan Hindayana berubah drastis dalam 3 hari: Baru pulang haji, jabatan dicopot, lalu jadi tersangka korupsi
3 Mantan pentolan BGN terjerat skandal korupsi, ribuan motor listrik SPPG senilai Rp1 triliun dinilai masih buram nasibnya
Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik
Mahfud MD beberkan alasan sebut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi Dadan Hindayana: Kejahatan luar biasa dan terus berulang