DPRD Subang genjot Raperda olahraga, bidik industri dan prestasi atlet daerah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 21:54 WIB
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, memimpin rapat paripurna DPRD Subang, membahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Jumat 31 Juli 2026 (Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, memimpin rapat paripurna DPRD Subang, membahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Jumat 31 Juli 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – DPRD Kabupaten Subang mulai menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang digadang-gadang menjadi landasan hukum baru untuk mendorong industri olahraga dan prestasi atlet di daerah.

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Subang yang digelar di ruang rapat paripurna, Jumat 31 Juli 2026. 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, beserta jajaran, serta dihadiri 28 anggota dewan.

Baca Juga: Dorong pembentukan asosiasi perguruan tinggi kajian ilmu kepolisian Indonesia, Dedy Tabrani pimpin delegasi DIKPI ke UI

Agenda utama rapat meliputi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 serta pendapat Bupati atas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan usulan DPRD dalam Propemperda 2026.

DPRD dorong regulasi strategis

Melalui forum paripurna tersebut, DPRD Subang menegaskan komitmennya dalam mendorong regulasi yang mampu memperkuat ekosistem olahraga daerah.

Raperda ini dinilai penting sebagai pijakan hukum dalam pengembangan sektor olahraga yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga: Heboh temuan jasad wanita dalam kamar kos Jakbar, diduga tewas dibunuh di tangan suaminya sendiri

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, yang hadir mewakili Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut konkret atas inisiatif DPRD.

“Kami berpandangan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan keolahragaan perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan daerah serta potensi olahraga yang dimiliki Kabupaten Subang,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini nantinya diharapkan tidak hanya mengatur teknis olahraga, tetapi juga mampu menjadi fondasi pengembangan sektor yang lebih luas.

Baca Juga: Hotel Pullman Jakbar alami kebakaran: Bermula dari bau asap, petugas sempat padamkan pakai APAR

Bidik industri olahraga dan partisipasi publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X