Menurut keterangan keluarga, masalah bermula dari permainan game yang memicu emosi pelaku. Diduga pelaku tersinggung karena kalah dan kemudian menyimpan dendam terhadap korban.
“Pelaku marah karena merasa tersentuh anak saya saat main. Sejak itu dia sering ngajak berkelahi, tapi anak saya tidak pernah meladeni,” terang Chinusha.
Baca Juga: Viral jalan Jogja-Wonosari diselimuti debu putih, truk tronton muatan mill terguling di Bantul
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang.
Pelaku dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski ancaman hukuman dapat mencapai tujuh tahun penjara, proses hukum terhadap pelaku tetap mengacu pada sistem peradilan anak dengan pendampingan pihak terkait.***
Artikel Terkait
6 Serba-serbi Squid Game 3, dari final cerita hingga tak menutup kemungkinan punya spin-off
Ratas dengan Prabowo, Prasetyo Hadi singgung pembatasan game online pasca ledakan SMAN 72 Jakarta
Polri bongkar 110 anak terekrut jaringan terorisme: Rekrutmen lewat game online dan medsos kian masif
Viral petugas klinik diduga main game saat pasien sesak napas, ditegur malah senyum
Viral petugas klinik diduga lalai tangani lansia sesak napas, malah main game
Viral main game saat rapat, anggota DPRD Jember Achmad Syahri ngaku khilaf usai disanksi keras Gerindra
Viral main game saat rapat, anggota DPRD Jember ngaku khawatir sapi virtualnya lapar