Jeritan anak petani Tulungagung viral, ungkap kasus pupuk non subsidi yang jerat ayahnya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 20 Mei 2026 | 11:14 WIB
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur (Instagram.com/@eksistulungagung)
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur (Instagram.com/@eksistulungagung)

Kini, ayah Anton harus menghadapi proses hukum dengan sangkaan dugaan pelanggaran Pasal 122 juncto Pasal 73 terkait penyaluran pupuk non subsidi.

Dipersoalkan dengan UU Perlindungan Konsumen

Hal lain yang membuat keluarga kebingungan adalah penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus tersebut.

Menurut Anton, ayahnya justru merupakan pembeli pupuk dari perusahaan produsen, bukan penjual utama.

“Yang membuat kami bingung, ayah kami juga dipersoalkan dengan UU Perlindungan Konsumen, padahal beliau membeli pupuk dari perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Total 543 jemaah haji Subang berangkat, terbagi dua kloter dari Kertajati

Anton juga menyebut hingga saat ini pihak keluarga tidak mengetahui adanya konsumen yang dirugikan secara nyata maupun laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut.

Bahkan, perusahaan tempat ayahnya membeli pupuk disebut telah memberikan surat keterangan untuk menjelaskan asal-usul pupuk yang dimaksud.

Berjuang mencari keadilan

Di tengah proses hukum yang berjalan, Anton menegaskan bahwa keluarganya hanya ingin mencari keadilan.

Ia menyadari bahwa sebagai keluarga petani, mereka tidak memiliki kekuatan atau pengaruh besar.

Baca Juga: Menuju tanah suci, jemaah haji Subang dibekali pesan penting soal fisik dan nama baik

“Kami bukan keluarga kaya atau yang punya kuasa. Kami hanya keluarga petani yang sedang berusaha mencari keadilan,” tegasnya.

Anton juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan pengaduan dan permohonan pengawasan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait penanganan perkara tersebut.

Curhatan yang ia bagikan di media sosial diharapkan dapat menjadi perhatian publik sekaligus mendorong pihak terkait untuk meninjau kembali proses hukum yang sedang berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X