Viral obat keras dijual bebas di swalayan ritel Bintaro, BPOM dan Dinkes lakukan sidak

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 14 Mei 2026 | 20:41 WIB
Viral obat keras berlogo huruf K dijual bebas di swalayan ritel di Bintaro, Tangerang Selatan (Instagram/finsrinjani)
Viral obat keras berlogo huruf K dijual bebas di swalayan ritel di Bintaro, Tangerang Selatan (Instagram/finsrinjani)

“Biasanya ada papan nama apoteker dan setauku wajib di apotek juga, tapi aku lihat nggak ada,” sambungnya.

BPOM dan Dinkes lakukan sidak

Setelah video tersebut viral, pihak terkait langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Baca Juga: Kronologi kebakaran di pabrik ban Purworejo, titik api diduga dari area parkiran sepeda motor pada lantai 2

Dalam unggahan lanjutan, @finsrinjani mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut telah ditarik dari peredaran.

“Sudah disidak BPOM dan Dinkes ya, semua obat prekursor dan obat K sudah ditarik total. Terima kasih sudah menyuarakan,” tulisnya.

Video terbaru juga menunjukkan rak etalase yang sebelumnya berisi obat keras kini telah kosong.

“Ini karena viral akhirnya mau minta maaf, mau berbenah. Kalau nggak viral, mungkin nggak ada seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi pemotor tertabrak KA Sangkuriang di Jember, bermula saat sepeda motor melaju dari arah selatan JPL

Begini aturan baru BPOM soal penjualan obat

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam regulasi terbaru, penjualan obat tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, tetapi juga dapat dilakukan di hypermarket, supermarket, hingga minimarket.

Namun demikian, pengawasan tetap menjadi syarat utama.

Baca Juga: Bertemu Wapres Gibran usai viral koreksi juri LCC MPR, Josepha Alexandra: Diberi motivasi dan trik debat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X