GENMILENIAL.ID – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika yang terstruktur di sebuah kelab malam Whiterabit, Jakarta Selatan, dengan menangkap dua orang dari jajaran manajemen.
Keduanya adalah Yaser Leopold Talatahu selaku manajer operasional dan Alex Kurniawan yang menjabat sebagai direktur sekaligus pemilik.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pada 17 Maret 2026 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut keterlibatan manajemen terungkap dari hasil pemeriksaan sejumlah karyawan.
Baca Juga: Viral pemotor dipalak Rp300 ribu di Tanah Abang, pelaku gunakan modus pelat luar
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan diperoleh keterangan terdapat keterlibatan pihak manajemen,” ujarnya.
Peran manajemen diduga kunci peredaran
Dalam pengungkapan ini, polisi menduga peredaran narkoba tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga mendapat persetujuan dari pihak manajemen.
Yaser disebut berperan memberikan persetujuan jika ada pemesanan narkotika oleh tamu melalui pelayan.
Sementara itu, Alex diduga bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Viral imbauan hemat gas dari Menteri Bahlil, kreator ini langsung ubah kebiasaan masak
Tak hanya itu, Alex juga disebut memberikan arahan kepada karyawan terkait operasional, termasuk dalam pertemuan internal di sebuah restoran di Tangerang Selatan.
Polisi kemudian menangkap Yaser di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, pada 18 Maret 2026.
Sedangkan Alex diamankan di kediamannya di kawasan Serpong Utara pada malam harinya.
Artikel Terkait
Habib Jafar terisak saat dengar Onadio Leonardo ditangkap narkoba: Gue enggak mau menghakimi, tapi tetap sayang dia
Kombes Pol. Dedy Tabrani resmi pimpin BNNP Kalteng, siap gaspol perangi narkoba
Polres Subang ungkap 25 kasus narkoba, 29 tersangka ditangkap dalam 5 bulan
Pengakuan Beby Prisillia usai Onad bebas rehabilitasi narkoba: Saya tak bisa tinggalkan dia sendiri
Onad akui alami sindrom peter pan usai rehabilitasi narkoba, sulit move on dari usia 19 tahun
Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan
Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus peredaran narkoba