11 Kantor Pemkab di Papua Tengah dibakar massa, diduga imbas masalah penyaluran dana desa

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:43 WIB
Menyoroti kronologi kasus kebakaran massal yang terjadi di sejumlah kantor Pemkab Puncak, Papua Tengah (Instagram.com/@kualimerahputih)
Menyoroti kronologi kasus kebakaran massal yang terjadi di sejumlah kantor Pemkab Puncak, Papua Tengah (Instagram.com/@kualimerahputih)

GENMILENIAL.ID — Sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua Tengah, dibakar massa setelah terjadi aksi yang diduga berkaitan dengan persoalan penyaluran dana desa tahap I.

Peristiwa tersebut terjadi setelah penyaluran dana desa berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Aksi massa kemudian berkembang hingga menyebabkan sejumlah fasilitas pemerintahan mengalami kerusakan dan terbakar.

Kapolres Puncak AKBP Domingos De F Ximenes menyebut terdapat 11 kantor pemkab yang terbakar.

Baca Juga: Gus Miftah: Istana menghormati marwah ulama

Dari jumlah tersebut, tiga kantor dilaporkan terbakar habis, sedangkan delapan kantor lainnya mengalami kebakaran sebagian.

"Berdasarkan data kantor yang terbakar habis, di antaranya kantor Dinas Kesehatan, kantor gudang BNPB, dan kantor DPRK," kata Domingos dalam keterangannya, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Sementara kantor yang dirusak massa kantor Diskominfo, kantor Kesbangpol, dan kantor Inspektorat," imbuhnya.

Kantor Bupati hingga BKPSDM ikut terbakar

Selain tiga kantor yang terbakar habis, polisi mencatat delapan kantor pemerintah lainnya ikut terdampak.

Baca Juga: Seskab Teddy masuk TOP 3 pejabat dengan kinerja terbaik dan popularitas tinggi versi IPO

Kantor tersebut di antaranya Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Kantor Dinas Sosial (Dinsos), kantor Bupati dan Wakil Bupati, kantor Sekda, serta kantor Keuangan.

Kemudian terdapat kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sementara itu, tiga kantor yang mengalami kerusakan parah yakni Kantor Diskominfo, Kantor Kesbangpol, dan Kantor Inspektorat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gus Miftah: Istana menghormati marwah ulama

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:09 WIB
X