Penanggung jawab penjualan obat harus melibatkan tenaga kefarmasian, seperti apoteker atau tenaga vokasi farmasi.
Sementara itu, untuk fasilitas ritel modern, tenaga pendukung kesehatan diperbolehkan terlibat, namun tetap harus berada di bawah supervisi tenaga farmasi.
Adapun untuk obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K, penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.***
Artikel Terkait
19 Pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya diamankan Satnarkoba Polres Subang
Pernah mengaku kecanduan obat-obatan terlarang, musisi ternama Fariz RM kembali ditangkap untuk kali keempat karena narkoba
Isi tas Arya Daru yang ditemukan di Rooftop Kemenlu terungkap: Laptop, obat-obatan, dan belanjaan dari Mal
Onad akui alami sindrom peter pan usai rehabilitasi narkoba, sulit move on dari usia 19 tahun
Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan
Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus peredaran narkoba
Bos dan manajer Whiterabit ditangkap, polisi bongkar dugaan peredaran narkoba terstruktur di klub malam Jaksel