“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ungkap Wira.
Hal ini membuat status keberadaan mereka di Indonesia menjadi ilegal, terlebih aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar dua bulan.
Baca Juga: 252 Siswa di Jakarta Timur diduga keracunan MBG, pangsit isi tahu disorot jadi penyebab
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa visa wisata hanya berlaku selama 30 hari.
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” jelasnya.
Sebagian sudah tahu tujuan bekerja
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar pelaku telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, yakni untuk bekerja di operasional judi online.
Meski demikian, ada pula kemungkinan beberapa pelaku direkrut tanpa memahami sepenuhnya pekerjaan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Gus Miftah ajak perkuat toleransi dalam acara ‘Peluk Indonesia 2026’ di Bali
“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan ini variatif. Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” kata Wira.
Sita uang dan perangkat operasional
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total uang yang diamankan, termasuk dalam bentuk rupiah, mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Polisi dalami jaringan lebih besar
Terkait kemungkinan adanya aktor utama atau “bos besar” di balik jaringan ini, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
Artikel Terkait
PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali
Budi Arie terseret kasus judol, diduga terima jatah 50 persen saat jadi Menkominfo
Terdakwa Zulkarnaen bantah Budi Arie terlibat judol: Saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat
Setwapres klarifikasi soal akun Instagram Gibran follow akun judol, ini penjelasannya
Istana pertimbangkan coret penerima bansos yang ketahuan main judi online, deposit judol capai Rp957 miliar
Tinjau penyaluran BSU di Pekanbaru, Wapres Gibran: Jangan ada pemotongan, jangan buat judol
Tangis ibu di Lampung pecah, anaknya diduga terlilit utang judol hingga Rp19 juta dan menghilang