321 WNA digerebek di Jakbar terkait judi online, masuk RI pakai visa wisata

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 10 Mei 2026 | 23:59 WIB
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri (Instagram/dittipidum_bareskrim)
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri (Instagram/dittipidum_bareskrim)

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ungkap Wira.

Hal ini membuat status keberadaan mereka di Indonesia menjadi ilegal, terlebih aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Baca Juga: 252 Siswa di Jakarta Timur diduga keracunan MBG, pangsit isi tahu disorot jadi penyebab

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa visa wisata hanya berlaku selama 30 hari.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” jelasnya.

Sebagian sudah tahu tujuan bekerja

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar pelaku telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, yakni untuk bekerja di operasional judi online.

Meski demikian, ada pula kemungkinan beberapa pelaku direkrut tanpa memahami sepenuhnya pekerjaan yang akan dilakukan.

Baca Juga: Gus Miftah ajak perkuat toleransi dalam acara ‘Peluk Indonesia 2026’ di Bali

“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan ini variatif. Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” kata Wira.

Sita uang dan perangkat operasional

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Total uang yang diamankan, termasuk dalam bentuk rupiah, mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Polisi dalami jaringan lebih besar

Terkait kemungkinan adanya aktor utama atau “bos besar” di balik jaringan ini, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X