GENMILENIAL.ID - Salah satu terdakwa kasus judi online, Zulkarnaen Apriliantony, membantah keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi dalam praktik perlindungan situs judi online (judol).
Ia menyatakan bahwa Budi Arie tidak pernah menerima uang maupun mengetahui aktivitas tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Zulkarnaen dalam sidang lanjutan kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Budi Arie terseret kasus judol, diduga terima jatah 50 persen saat jadi Menkominfo
“Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian online dan dia tidak tahu sama sekali,” ujar Zulkarnaen.
“Saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat.” sambungnya.
Sebelumnya, nama Budi Arie disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang diduga menerima jatah 50 persen dari perlindungan situs-situs judol saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebelum berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie sendiri menanggapi tudingan itu dengan pernyataan singkat, “Lagu lama, kaset rusak,” usai mendatangi Gedung KPK pada hari yang sama.
Baca Juga: Kejagung sita barang bukti dari rumah bos Sritex terkait dugaan korupsi kredit triliunan
Dalam kasus ini, Kejaksaan menjerat empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Jaksa juga mengungkap bahwa Budi Arie sempat meminta Zulkarnaen mengumpulkan data situs judol pada Oktober 2023, dan perkenalannya dengan Adhi Kismanto terjadi melalui Zulkarnaen.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari penegak hukum terkait status hukum Budi Arie dalam perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebut perceraian meningkat akibat judi online
Komdigi blokir ratusan rekening bank yang dipakai aktivitas judi online, waduh BCA jadi yang terbanyak!
4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online
Langkah baru Komdigi demi persempit gerak judi online, sebar SMS hingga blokir transfer pulsa yang terindikasi judol
Nama Budi Arie disebut dalam sidang mafia judi online, ormas Projo: Jangan framing jahat
Aplikasi Peduli Lindungi diblokir Komdigi usai disusupi konten judi online
Budi Arie terseret kasus judol, diduga terima jatah 50 persen saat jadi Menkominfo