321 WNA digerebek di Jakbar terkait judi online, masuk RI pakai visa wisata

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 10 Mei 2026 | 23:59 WIB
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri (Instagram/dittipidum_bareskrim)
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Baca Juga: Pemandu wisata ungkap kronologi erupsi Gunung Dukono, sempat curiga ada sumbatan kawah

“Apakah ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” tegas Wira.

Saat ini, polisi baru mengidentifikasi adanya koordinator di masing-masing bagian operasional.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian dan keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ratusan WNA sekaligus, serta mengindikasikan adanya jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X