May Day 2026: Buruh apresiasi UU PPRT dan peran DPR, soroti upah hingga RUU Ketenagakerjaan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 1 Mei 2026 | 17:22 WIB
Presiden Prabowo bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menghadiri peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menghadiri peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat (YouTube/Sekretariat Presiden)

Hal serupa disampaikan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban yang menyebut kehadiran Desk Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja.

Baca Juga: Viral anak dipaksa mengemis di CFD Kanjuruhan Malang, dibimbing pakai kayu oleh ibunya

“Desk Ketenagakerjaan, kami merasa itu juga sangat membantu kami,” ungkap Elly Rosita Silaban.

Buruh klaim semakin solid di era Prabowo

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat juga menyampaikan pandangannya terkait kondisi buruh saat ini.

Ia menilai, kaum buruh semakin solid dan bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya hanya ingin menyatakan berterima kasih kepada Presiden karena telah memastikan bahwa kaum buruh Indonesia sekarang bersatu di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto,” ucap Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Motor pulang tanpa pemilik, kisah pilu korban KRL Bekasi Timur ini bikin haru

Ia juga mengapresiasi peran berbagai pihak, termasuk DPR dan aparat, dalam mendorong persatuan di kalangan buruh.

Aspirasi upah mengemuka, DPR siap bahas RUU

Di sisi lain, isu sistem pengupahan nasional menjadi salah satu sorotan utama dalam peringatan May Day tahun ini.

Perwakilan buruh menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada DPR di kompleks parlemen.

Sufmi Dasco menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), yang menuntut perbaikan sistem upah nasional serta penghapusan kesenjangan upah antar daerah.

Baca Juga: TASPEN gerak cepat serahkan santunan Rp283 juta untuk guru korban kecelakaan KRL Bekasi Timur

Menanggapi hal tersebut, Dasco mengajak serikat buruh untuk ikut terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X