Terungkap! Kekerasan di daycare Little Aresha diduga sudah lama, pengasuh ikat anak atas perintah yayasan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 30 April 2026 | 05:38 WIB
Kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Kota  Yogyakarta sudah lama terjadi (Google Maps)
Kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta sudah lama terjadi (Google Maps)

Keduanya disebut kerap hadir setiap pagi dan melihat langsung tindakan para pengasuh terhadap anak-anak.

Baca Juga: Penataan Pujasera Subang digodok, Kang Rey pastikan pedagang jadi prioritas utama

“Ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir setiap pagi dan melihat langsung para pengasuh melakukan itu ke anak-anak. Jadi, dia mengetahui dan menyuruh,” tambahnya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik kekerasan tersebut terjadi secara sistematis di lingkungan daycare.

Puluhan anak jadi korban, ada luka di pergelangan tangan

Polisi telah melakukan visum terhadap tiga anak korban dan menemukan adanya luka di bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.

“Kita lakukan visum kepada 3 orang anak, rata-rata lukanya di pergelangan tangan. Artinya, itu mungkin luka dari tali yang kencang,” jelasnya.

Baca Juga: Curanmor di proyek BYD Subang berujung aksi massa, pelaku babak belur sebelum diamankan polisi

Sementara itu, jumlah korban diduga mencapai 53 anak yang mengalami perlakuan serupa selama berada di daycare tersebut.

13 Tersangka ditetapkan, motif diduga ekonomi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.

Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Pengelola disebut ingin menampung banyak anak tanpa memperhatikan rasio ideal antara pengasuh dan anak.

Dalam praktiknya, satu pengasuh menangani hingga 7 sampai 8 anak dalam satu waktu, bahkan ditempatkan di ruangan sempit yang tidak layak.

Baca Juga: Telkom luncurkan Agentic AI by BigBox, dorong transformasi digital industri nasional

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X