Belum kantongi izin, galian tanah merah di Subang disetop aparat, alat berat ikut diamankan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 26 April 2026 | 20:33 WIB
Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin (paling kanan) bersama aparat dan unsur pemerintah kecamatan saat melakukan penertiban galian tanah merah yang belum berizin di Pagaden Barat, Subang, Minggu 26 April 2026 (Dok. Istimewa)
Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin (paling kanan) bersama aparat dan unsur pemerintah kecamatan saat melakukan penertiban galian tanah merah yang belum berizin di Pagaden Barat, Subang, Minggu 26 April 2026 (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Pria di Jember diduga beli motor Rp26 juta pakai uang palsu, modus campur duit mainan

Cegah dampak lingkungan dan gangguan sosial

Menurut Ikin, penertiban ini tidak semata bersifat penindakan, tetapi juga langkah preventif.

“Penertiban ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memastikan setiap kegiatan usaha di wilayah hukum kami berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Aktivitas galian tanah merah yang tidak berizin berisiko menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan hingga potensi bencana.

Baca Juga: Mobil MBG datang sore di SMA Sigi, guru tegas menolak pembagian ke siswa

Selain itu, potensi konflik sosial juga bisa muncul jika aktivitas tersebut merugikan warga sekitar.

Aparat libatkan unsur desa

Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari unit patroli dan reskrim kepolisian hingga perangkat desa setempat.

Kepala Desa Margahayu dan Penjabat Sementara Kepala Desa Bendungan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Hingga penertiban selesai, situasi di wilayah Pagaden Barat dilaporkan aman dan kondusif.

Baca Juga: Balita 2 tahun di Cianjur meninggal dunia, diduga terkait kasus keracunan massal MBG

Aparat juga mengimbau para pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas galian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X